NEWS

DPR Sepakati Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun

Keputusan diambil dalam rapat tingkat I di Baleg.

DPR Sepakati Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahunilustrai desa (unsplash.com/ Mathis Jrdl)
07 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Tingkat I Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Desa di Badan Legislatif (Baleg).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan ketentuan terkait masa jabatan itu tertuang dalam Pasal 39 RUU Desa. Targetnya, RUU tersebut akan disahkan menjadi Undangan-Undang pada masa sidang 2024-2025.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujarnya seperti dikutip laman Parlementaria, Senin (5/2).

Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Keputusan dari hasil pembahasan RUU Desa itu adalah sebagai berikut:

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali pada akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Kedua, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Ketiga, Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Keempat, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Kelima, ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di pembahasan tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. 

Terima perwakilan desa

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan telah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang meminta revisi Undang-Undang Desa.

Baik DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I.

"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan dalam konferensi pers usai penutupan masa sidang ke-III, di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (6/2).

Puan mengatakan DPR berkomitmen akan terus menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.