NEWS

ESDM Sebut Penambangan di Desa Wadas Tak Perlu Izin

Penambangan batu Desa Wadas untuk Proyek Strategis Nasional.

ESDM Sebut Penambangan di Desa Wadas Tak Perlu IzinANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
17 February 2022

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan bahwa pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hal tersebut tak diperlukan sebab batuan tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah Kementerian PUPR.

"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material projek tidak untuk dikomersialkan," ujarnya di Komisi VII, Kamis (17/2).

Menurut Arifin, penambangan bisa tetep berjalan meski tanpa izin. Namun ia menekankan agar eksekusi di lapangan tak menimbulkan gesekan dengan warga.

"Mengenai eksekusinya tentu saja mungkin ada hal hal yang mungkin perlu ada perhatian, sehingga tidak terjadi protes protes yang. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.

Karena dalam hal ini yang melakukan penambangan adalah pemerintah, yakni Kementerian PUPR, maka penambangan batuan tidak memerlukan izin. 

"Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.

Surat Dirjen Minerba

Sebelumnya, Ditjen Minerba menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 sebagai tanggapan atas permohonan rekomendasi pembangunan Bendungan Bener yang disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PUPR.

Dalam surat itu, ditegaskan bahwa pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.

"Mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri," terang Ridwan Djamaluddin dalam suratnya.

Adapun pengambilan material quarry pada rencana lokasi Bendungan Bener hanya terbatas pada lingkup dan waktu untuk pemenuhan kebutuhan material Bendungan Bener dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial;

Selain itu, terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan atas material yang digunakan, agar Dirjen SDA Kementerian PUPR dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat;

Selanjutnya, terkait dengan kebutuhan peledakan dalam pengambilan material dari quarry, bisa berkoodinasi dengan dengan pihak Kepolisian dan pelaksanaan kegiatan peledakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Terakhir, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, K3, dan aspek lainnya selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Bendungan Bener termasuk kegiatan pengambilan material menjadi tanggung jawab dan di bawah pengendalian Ditjen SDA Kementerian PUPR

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.