NEWS

Harga Tiket Pesawat Mau Diturunkan, Begini Hasil Kajian Kemenhub

Kemenhub rekomendasikan pemberian insentif dan subsidi.

Harga Tiket Pesawat Mau Diturunkan, Begini Hasil Kajian KemenhubAntrian penumpang pesawat. (dok. Garuda Indonesia)
05 August 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Perhubungan rekomendasikan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
  • Rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
  • Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menurunkan harga tiket pesawat, baik jangka pendek maupun menengah hingga panjang.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan menyampaikan hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) berupa rekomendasi dan usulan penurunan Harga Tiket Pesawat domestik kelas ekonomi, baik jangka pendek maupun menengah.

Kepala BKT, Robby Kurniawan, mengatakan rekomendasi jangka pendek lebih banyak berkaitan dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Harga tiket yang dibayarkan masyarakat tersebut terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (5/8).

Robby menjelaskan, kebijakan jangka pendek dimaksud dapat dilakukan melalui sejumlah langkah.

Pertama, memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara; subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U); ground handling throughput fee; sereta subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. 

Ketiga, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.17/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara. 

Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi-provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Terkait hal tersebut, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi-provider BBM penerbangan.

"Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi-provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," ujar Robby.

Untuk jangka menengah hingga jangka panjang, dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini lantaran adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara. 

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” kata Robby.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.