Industri Padat Karya Lesu, Pemerintah Mau Bantu Restrukturisasi Kredit
Bantuan itu mempertimbangkan sektor usaha.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah mengkaji pemberian bantuan restrukturisasi kredit untuk industri padat karya yang sedang lesu. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah masih meninjau beberapa sektor yang akan jadi sasaran kebijakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan industri padat karya terpukul oleh penurunan permintaan yang terjadi secara global, terutama di negara mitra dagang seperti Amerika dan Eropa. Sinyal perlambatan industri padat karya juga ditangkap oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tentu akan dipersyaratkan untuk relaksasi daripada kredit yang sedang dipersiapkan," ujarnya dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, kemarin (8/11).
Kepala Badan Pusat Statistis (BPS), Margo Yuwono, mengatakan jumlah tenaga kerja di industri tekstil pada periode Agustus 2021-Agustus 2022 menurun. Pantauan pada 13 subsektor industri tekstil menunjukkan ada 1,13 juta orang bekerja pada Agustus tahun lalu. Namun, pada Agustus 2022, jumlahnya berkurang menjadi 1,08 juta.
Kebijakan per sektor
Airlangga mengatakan pemerintah nantinya bakal membuat kebijakan insentif dengan melihat kondisi per sektor secara mendetail. Tujuannya adalah agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Ia juga memastikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti takkan dilanjutkan karena dua sektor tersebut mulai pulih.
"Kami akan lihat situasinya. Jika sudah pulih, kami akan menghentikan program tersebut agar kami bisa alihkan bantuan ke sektor-sektor yang lain," ujarnya.
Pemerintah juga menyetop kebijakan restrukturisasi kredit dua sektor tersebut. Ini senada dengan pernyataan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang bersepakat untuk tidak melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit ke seluruh sektor lantaran karakteristik sektor perekonomian saat ini berbeda-beda.
Dengan demikian, hanya sektor tertentu yang masih mendapatkan tekanan yang akan diperhatikan melalui kebijakan tersebut.