Jam Operasional Pasar Tradisional di Jawa-Bali
Rata-rata pasar rakyat boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, memaparkan jam operasional pasar tradisional di wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali. Menurutnya, rata-rata pasar rakyat yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Namun, di beberapa wilayah di Jawa Barat, ada sejumlah pasar yang hanya diizinkan beroperasi hingga 10.00 dan 16.00 WIB. "Khusus kota Bandung, itu dibuka pukul 04.00-10.00 WIB, Bogor pukul 05.00-16.00 WIB," kata Luthfi dalam konferensi pers, Senin (26/7).
Hal serupa juga diterapkan pada operasional sejumlah pasar rakyat di Jawa Tengah. Luthfi menyebutkan, pasar rakyat di wilayah Banyumas dan Cilacap hanya boleh beroperasi pukul 05.00-14.00 WIB. Sementara di Surakarta diperbolehkan buka pada pukul 05.00-17.00 WIB. "Untuk wilayah Tegal dari pukul 05.00-13.00 WIB," jelasnya.
Selanjutnya, di Jawa Timur, pasar rakyat di wilayah Malang hanya bisa beroperasi pada pukul 06.00-11.00 WIB, sedangkan di Probolinggo hanya bisa buka pukul 05.00-16.00 WIB.
Di luar sejumlah wilayah di tiga provinsi tersebut, jam operasional seluruh pasar rakyat di Bali, Banten, dan Yogyakarta diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas.
Dalam kaitan ini, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.
Namun, dalam periode tersebut, ada sejumlah penyesuaian peraturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah PPKM Level 4. Salah satunya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Aturan lebih lanjut mengenai itu akan dibuat oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kendati demikian, pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.