NEWS

Jokowi Terbitkan Perpres untuk Antisipasi Krisis Energi hingga 2035

Pengadaan cadangan penyangga energi berasal dari APBN.

Jokowi Terbitkan Perpres untuk Antisipasi Krisis Energi hingga 2035ilustrasi mengisi bensin (unsplash.com/Dawn McDonald)
04 September 2024

Fortune Recap

  • Perpres No.96/2024 mengatur cadangan penyangga energi nasional.
  • Cadangan penyangga energi (CPE) meliputi bahan bakar minyak jenis bensin, LPG, dan minyak bumi dengan volume tertentu hingga 2035.
  • Pemeliharaan CPE dilakukan oleh menteri melalui kerja sama dengan BUMN, badan usaha, atau bentuk usaha tetap yang memiliki izin usaha di bidang energi.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis regulasi yang mengatur cadangan penyangga Energi nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.96/2024 yang ditetapkan pada 2 September 2024.

Dalam konsideran beleid tersebut, disebutkan bahwa Perpres ini diterbitkan untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keberlanjutan energi di seluruh wilayah Indonesia.

" [...] diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu menyediakan energi sesuai dengan kondisi dan ketersediaan energi setempat, dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi yang bersih, terjangkau, dan ramah lingkungan," demikian petikan pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (4/9).

Perpres tersebut juga bertujuan untuk memberikan arahan bagi pemerintah dalam menyediakan cadangan penyangga energi, mengatur mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan; serta menjaga ketersediaan cadangan penyangga energi sesuai kebutuhan konsumsi nasional.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa cadangan penyangga energi (CPE) adalah besaran minimal sumber energi dan energi yang perlu disediakan untuk menjamin ketahanan energi yang menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat. Dananya dapat berasal dari APBN atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jenis CPE dimaksud meliputi:

a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi);

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan

c. minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak 

Kemudian, volume CPE ditetapkan sebagai berikut:

  • Bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline): 9,64 juta barel
  • Liquefied Petroleum Gas (LPG): 525,78 ribu metrik ton
  • Minyak bumi: 10,17 juta barel.

"Waktu CPE ditetapkan untuk memenuhi jumlah yang ditentukan hingga 2035, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," demikian petikan Pasal 7 beleid tersebut.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa pemeliharaan CPE untuk menjaga jumlah, standar, dan mutu dilakukan oleh menteri melalui kerja sama dengan BUMN dalam bidang energi, badan usaha, atau bentuk usaha tetap yang memiliki izin usaha dalam bidang energi. 

Nantinya, pemerintah akan memberikan imbalan atas jasa pemeliharaan tersebut. Untuk BUMN dan badan usaha, imbalan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber pendanaan lain yang sah; sementara untuk bentuk usaha tetap, imbalan berasal dari sumber pendanaan lain yang sah.

Kemudian, jika kerja sama tidak terlaksana, menteri dapat menunjuk BUMN, badan usaha, atau bentuk usaha tetap yang memiliki izin usaha pada bidang energi untuk melaksanakan pemeliharaan CPE dan infrastrukturnya. Selain itu BUMN yang ditunjuk dapat menunjuk anak perusahaan atau perusahaan afiliasinya untuk melakukan pemeliharaan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.