KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Kertas Karton Kemasan Duplex
Kinerja indikator industri karton menurun pada 2021-2023.
Fortune Recap
- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk kertas karton kemasan dupleks dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia.
- Penyelidikan didasarkan pada permohonan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. yang mewakili industri dalam negeri, dengan bukti awal indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami.
Jakarta, FORTUNE - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia.
Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial, mengatakan penyelidikan yang dimulai sejak Selasa (10/9) ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri.
Dari bukti awal yang disampaikan oleh pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon. Selain itu, ditemukan hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami dengan impor dumping dari negara-negara yang dituduh.
“Berdasarkan informasi dari pemohon, kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021–2023,” ujar Danang, dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa beberapa kerugian tersebut di antaranya adalah penurunan penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), serta kemampuan meningkatkan modal.
Danang juga menambahkan bahwa KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintah dari negara-negara tersebut.
“Bagi pihak-pihak lainnya yang belum teridentifikasi dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyelidikan ini,” kata Danang.
Partisipasi dan informasi dapat disampaikan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu 23 September 2024.