NEWS

KPPU Minta AQUA-Le Minerale Setop Kampanye Negatif BPA Galon Isi Ulang

KPPU nilai isu BPA bagian dari strategi pemasaran.

KPPU Minta AQUA-Le Minerale Setop Kampanye Negatif BPA Galon Isi UlangKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).
06 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perdebatan ihwal Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang diakhiri. Sebab, perdebatan pada sektor air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut—khusunya antara AQUA dan Le Minerale—mulai mengarah pada berbagai kampanye negatif yang melibatkan sejumlah merek dagang besar.

"KPPU menilai isu tersebut dapat mengarah pada manipulasi persaingan yang berdampak pada konsumen dan justru menguntungkan pelaku usaha yang terkait," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi, Selasa (9/5).

Deswin menjelaskan, berdasarkan pengamatan KPPU di media cetak dan sosial dalam setahun terakhir, perdebatan sengit tentang isu BPA pada kemasan galon guna ulang masih terjadi. Sayangnya, kampanye negatif seperti isi surat yang telah disampaikan oleh KPPU kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun lalu, muncul ke publik.

Sebaiknya publik menunggu hasil atau keputusan pemerintah atas persoalan tersebut, dan tidak melakukan berbagai kampanye negatif yang justru membingungkan konsumen serta mengaburkan bentuk persaingan di pasar AMDK.

"KPPU meyakini bahwa kontroversi BPA ini terkait dengan masalah kesehatan dan keamanan produk, yang merupakan kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, bukan KPPU," katanya.

Dinilai strategi pemasaran

KPPU juga menilai berbagai kampanye atau pemberitaan di media cetak dan media sosial terkait isu BPA dapat dianggap sebagai bagian dari strategi pemasaran. Dalam pendekatan teoritis persaingan usaha, jelas Deswin, dikenal istilah Hotelling’s Model of Spatial Competition—dalam ekonomi persaingan usaha, model ini merupakan bagian dari teori permainan tanpa kerja sama (non-cooperative game).

"Model ini menjelaskan fenomena strategi perusahaan yang saling dominan untuk produk homogen yang memaksimalkan keuntungan dengan mendekatkan lokasi produknya satu sama lain. Dalam hal ini, dapat dianggap mendekatkan produknya melalui perdebatan di media," kata Deswin,

Melalui strategi ini, perhatian konsumen akan diperoleh, dan konsumen akan berinisiatif melakukan pengujian atau mencoba kedua produk tersebut, sebelum menggemari produk tersebut. Strategi ini juga dapat memberikan keuntungan bagi kedua produk yang bersinggungan, yakni AQUA dan Le Minerale.

Dari data survei jajak pendapat yang dilakukan salah satu media, tahun lalu merek AQUA disukai oleh 74,9 persen responden dan Le Minerale menempati peringkat kedua merek air mineral paling favorit dengan persentase 62,1 persen, sementara merek lain seperti Cleo dan Nestle, rata-rata disukai kurang dari 25 persen responden.

"Dari sisi teori persaingan usaha, fenomena ini dapat mengarah pada manipulasi daring (online manipulation) yang dijelaskan berbagai jurnal persaingan usaha. Teori tersebut menjelaskan bahwa kesejahteraan konsumen akan berkurang ketika suatu platform mempengaruhi konsumen untuk menaruh perhatian dan berbelanja yang bertentangan dengan kepentingan terbaiknya," ujar Deswin.

Selain itu, perdebatan isu BPA ini juga dapat mengalihkan persaingan usaha di sektor tersebut kepada aspek jenis kemasan yang digunakan, bukan lagi pada faktor harga atau kualitas produk. Ini berpotensi dapat membingungkan konsumen dalam memilih produknya dan mengganggu iklim usaha pada sektor tersebut.

"Untuk itu KPPU mengimbau para pihak yang terkait untuk menghentikan berbagai kampanye negatif di berbagai media terkait isu tersebut, dan memberikan kesempatan pada pemerintah untuk mengambil sikap mengenai potensi bahaya kemasan yang digunakan untuk air minum dalam kemasan. KPPU akan hadir mencermati isu tersebut guna menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa tendensi untuk melindungi pelaku usaha tertentu," katanya.

Deswin juga mengimbau publik atau pelaku usaha yang menemukan perbuatan pelaku usaha tertentu yang anti-persaingan—seperti menghalangi konsumen untuk memperoleh suatu produk AMDK, atau menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan usaha yang sama, atau menetapkan penjualan bersyarat sebagaimana pernah diputus KPPU pada akhir 2017, ataupun perilaku lainnya—menyampaikan laporan resmi ke KPPU untuk dapat dilakukan penegakan hukum.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.