NEWS

KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Tender SWRO Kabupaten Lombok

Perkara melibatkan dua PDAM dan satu swasta.

KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Tender SWRO Kabupaten LombokKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).
02 November 2024

Fortune Recap

  • Perkara melibatkan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, PDAM Kabupaten Lombok Utara, dan PT Tiara Cipta Nirwana.
  • Dugaan persekongkolan terjadi karena pengadaan tidak optimal dan tidak dilakukan sesuai peraturan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia Air Bersih dengan teknologi SWRO (sea water reverse osmosis) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. 

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU,  mengatakan dugaan ini disampaikan dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dibacakan oleh investigator penuntutan KPPU di hadapan Majelis Komisi pada sidang perdana pemeriksaan pendahuluan kemarin (1/11).

Perkara ini melibatkan dua terlapor, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PDAM Kabupaten Lombok Utara, serta PT Tiara Cipta Nirwana.

"Objek perkara adalah pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO melalui prakarsa badan usaha pada PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017," ujar Deswin dalam keterangan resminya.

Dalam LDP, investigator KPPU menduga adanya persekongkolan karena Perumda dan PDAM dimaksud tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal. Hal ini terlihat dari penugasan panitia pengadaan yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan dalam hal proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta kurangnya data dan informasi yang memadai yang diberikan kepada panitia.

Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017.

Ini dibuktikan dengan ketiadaan atau keraguan atas evaluasi dokumen kualifikasi Tiara Cipta Nirwana, dan penetapannya sebagai pemenang dilakukan setelah proses kualifikasi tanpa melalui penunjukan langsung. 

Bahkan, Tiara Cipta Nirwana diperkenankan secara simultan memasukkan penawaran harga pada hari yang sama ketika ditetapkan sebagai pemenang tender.

"Berdasarkan temuan di atas, investigator KPPU menduga adanya persekongkolan untuk memenangkan [Tiara Cipta Nirwana] melalui pengabaian proses evaluasi dan negosiasi," kata Deswin. 

Adanya perlakuan eksklusif dan fasilitasi menyebabkan potensi penawaran asli PT Tiara Cipta Nirwana gugur atau hilang. 

Investigator KPPU menduga terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender dalam perkara a quo.

"Sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengarkan tanggapan terlapor atas laporan dugaan pelanggaran," ujar Deswin.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.