NEWS

Pajak Tiket Coldplay 15 Persen, DJP: Kewenangan Pemda

DJP tetap terima laporan perkembangan pajak hiburan.

Pajak Tiket Coldplay 15 Persen, DJP: Kewenangan PemdaIlustrasi Situasi Konser Coldplay/Instagram Coldplay
12 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengomentari tingginya pajak penjualan tiket konser grup band Coldplay di Jakarta pada November mendatang.

Sebagai informasi, harga tiket pertunjukan musik bertajuk “Music of the Spheres World Tour 2023” itu menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dikenai pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen di luar harga tiket.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penentuan tarif pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Derah (UU HKPD), sehingga DJP tak bisa mengatur berapa persentase tarif yang dipungut.

"Justru di Undang-Undang PPN kita, itu dikecualikan. Ya kan? Tidak dikenakan PPN karena itu sudah objek yang kita serahkan kepada daerah untuk menjadi objek pajak daerah. Jadi memang kita tidak mengatur apakah 15 persen, apakah seperti apa itu sebetulnya di sana," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (11/5).

Dalam UU HKPD, pemungutan pajak hiburan (PBJT) baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota memang ditetapkan secara seragam, yakni maksimal 10 persen. Namun, Pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif lebih tinggi pada jasa hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, atau mandi uap.  Untuk jasa hiburan itu, UU HKPD memberi batasan tarif pajak paling tinggi 75 persen.

Pajak hiburan tetap dilaporkan ke DJP

Dalam kesempatan sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan pajak hiburan tetap akan dipantau oleh Kementerian Keuangan meski berada di bawah kewenangan Pemda.

Menurut Yon, data tersebut penting karena menjadi bagian dari laporan DJP kepada Menteri Keuangan. "Biasanya Pak Dirjen juga melaporkan juga tuh data pajak untuk sektor-sektor tertentu sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman itu kan dilaporkan juga," ujarnya.

Dari data dan laporan itu pula akan diketahui perkembangan industri pariwisata dan hiburan serta industri lain yang dapat menjadi pertimbingan otoritas pajak untuk mengeluarkan kebijakan.

"Kita melihat selama masa pandemi kemarin menjadi indikator yang cukup baik sebetulnya, ketika Google Mobility Index kemudian Mandiri Spending Index naik. kemudian kita lihat juga pajak hiburan juga mulai naik. Dan ternyata, alhamdulillah datanya DJP juga sektor terkait dengan itu naik juga," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.