RUU DKJ: Tarif Pajak Parkir dan Jasa Hiburan DKI Naik
Jakarta bisa dapat dana tambahan dari pemerintah pusat.
Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur tarif pajak parkir maksimal 25 persen dan tarif pajak jasa hiburan di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa antara 25 persen hingga 75 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bagian ke-19 tentang Kewenangan Khusus dalam Bidang Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah.
Tarif pajak tersebut lebih tinggi dari ketentuan Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 58 UU tersebut, tarif pajak parkir dan pajak hiburan merupakan bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan paling tinggi 10 persen.
"Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 41 ayat (2) RUU tersebut, dikutip Jumat (8/12).
Selain itu, terdapat pengaturan tentang Pendapatan Daerah Lainnya dari Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam Pasal 42 ayat (1) RUU DKJ. Ini mencakup penerimaan daerah lainnya melalui kegiatan pemanfaatan ruang, seperti kontribusi pembangunan gedung, kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung, dan dana dari penyedia rumah susun komersial. Hal ini menjadi tambahan sumber pendapatan bagi Provinsi DKJ.
Ada pula aturan terkait Penerimaan Pinjaman dan Hibah dari Luar Negeri yang tercantum dalam Pasal 43 dan Pasal 44. Dua pasal ini memberikan landasan hukum untuk penerusan pinjaman dan hibah, yang akan diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang keuangan.
Dana khusus dan dana kekhususan
Di luar itu, terdapat ketentuan mengenai alokasi dana khusus dalam rangka mendukung kelurahan yang tertuang dalam Pasal 15. Dana ini diberikan sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya dan akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ada pula dana kekhususan yang diatur dalam Pasal 50. Dana tersebut merupakan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana kekhususan sebagaimana dimaksud [...] diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," jelas Pasal 50 ayat (4) RUU tersebut.