NEWS

Skripsi Bukan Syarat Mutlak Lulus S1, Nadiem: Itu Hak Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi masih bisa wajibkan mahasiswa garap skripsi

Skripsi Bukan Syarat Mutlak Lulus S1, Nadiem: Itu Hak Perguruan TinggiMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. (Dok. BPMI Setpres/Lukas)
30 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Menristek) Nadiem Makarim memastikan skripsi tidak lagi jadi syarat mutlak lulusnya seorang mahasiswa S1. Sebab, kampus berhak menggantinya dengan tugas akhir lain yang relevan. Hal tersebut ia terangkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X di DPR, Rabu (30/8). 

Meski demikian, bukan berarti skripsi dihapuskan di perguruan tinggi. Nadiem menekankan, jika memang syarat tersebut dirasa masih diperlukan, maka skripsi tetap bisa menjadi syarat wajib bagi seorang mahasiswa S1 untuk meraih kelulusan.

"Kami memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, masing-masing prodi, untuk memikirkan: "bagaimana ini saya mau merancang status kelulusan mahasiswa saya". Kalau perguruan tinggi itu merasa masih perlu skripsi atau yang lain, itu hak mereka," ujarnya.

Mantan CEO Gojek tersebut juga menegaskan bahwa aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menristekdikti nomor 53 tahun 2023 itu merupakan bagian dari reformasi pendidikan tinggi. 

Hal tersebut sejalan dengan yang ia sampaikan sebelumnya saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" yang juga disiarkan melalui platform YouTube.

"Jadi jangan lupa, reformasinya. Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri tidak bolehkan mencetak di jurnal'. Tidak. Yang kami lakukan adalah hak itu dipindah sekarang di perguruan tinggi. Itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi punya hak untuk penentuannya," katanya.

Jenjang S2 dan S3

Sama dengan jenjang S1, syarat kelulusan untuk jenjang S2 dan S3 masih juga ditentukan oleh masing-masing kepala program studi.

"Masih harus tugas akhir, tapi bisa kepala prodinya menentukan tugas akhir dalam bentuk yang lain bukan tesis. Jadi, jangan keburu senang dulu. Dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," ujarnya.

"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan: 'Nanti bagaimana? Nanti menurunkan kualitas kedoktoran kita.' Tidak sama sekali. Negara-negara maju dengan riset terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusan pemerintah," kata Nadiem.

Pasal 18 ayat (9) Permenristek 53/2023 menjelaskan bahwa program studi pada program sarjana atau sarjana terapan wajib memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui dua hal.

Pertama, pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Atau kedua, penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.