NEWS

Soal PPN 12% Untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Harus Dihitung Hati-hati

Beleid PPN 12% akan diumumkan bersama paket kebijakan lain.

Soal PPN 12% Untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Harus Dihitung Hati-hatienteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (7/3/2022) di Kementerian Keuangan. (Doc: Biro KLI Kemenkeu)
12 December 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Keuangan menghitung dampak penerapan PPN 12 persen khusus untuk barang mewah setelah pertemuan Presiden Prabowo dengan anggota DPR.
  • Keputusan tersebut akan memengaruhi pendapatan negara, APBN di tahun depan, namun pemerintah tetap konsisten menerapkan asas keadilan dalam menentukan barang dan jasa yang dianggap mewah.
  • Pemerintah masih terus menghitung dan mempersiapkan implementasi PPN 12 persen khusus untuk barang mewah, sekaligus paket-paket kebijakan ekonomi lainnya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNEKementerian Keuangan tengah menghitung dampak penerapan PPN 12 Persen khusus untuk barang mewah, yang wacananya mulai bergulir setelah Presiden Prabowo bertemu dengan sejumlah anggota DPR pada 5 Desember lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan memengaruhi pendapatan negara, terutama yang bersumber dari perpajakan, dan berdampak pada keberlangsungan APBN di tahun depan.

"Tentu dampaknya terhadap APBN juga harus dihitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua. Saya sampaikan sekali lagi, APBN itu adalah instrumen seluruh bangsa dan negara. Kita jaga ekonomi, kita jaga masyarakat, kita juga jaga APBN," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (11/12).

Meski demikian, Bendahara Negara menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten menerapkan asas keadilan dalam menentukan barang dan jasa yang dianggap mewah dan harus dikenakan PPN 12 persen nantinya.

Sebab, dalam Undang-Undang tentang PPN, terdapat negative list atau daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, serta fasilitas PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan. Daftar ini mencakup komoditas seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, hingga pemakaian listrik dan air.

"Ada wacana, aspirasi, bahwa PPN naik ke 12 persen hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah dan dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Kami akan konsisten menerapkan asas keadilan, karena ini menyangkut pelaksanaan Undang-Undang," jelasnya.

Sri Mulyani juga meminta berbagai pihak untuk bersabar terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebab, hingga saat ini pemerintah masih terus menghitung dan mempersiapkan implementasi PPN 12 persen khusus untuk barang mewah, sekaligus paket-paket kebijakan ekonomi lainnya.

"Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati. Mohon teman-teman media memahami, dan nanti kami akan mengumumkan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka memberikan paket yang lebih lengkap," jelasnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.