NEWS

Sri Mulyani Lapor Jokowi, Gaji Ke-13 Cair Sebelum Idul Fitri

Pencairan gaji ke-13 mulai h-10 Lebaran.

Sri Mulyani Lapor Jokowi, Gaji Ke-13 Cair Sebelum Idul FitriMenkeu Sri Mulyani dalam acara Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2023, Kamis (1/12). (dok. Setpres)
20 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Persiapan pembayaran gaji ke-13 tersebut juga telah dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Negara, Senin (19/2).

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang," ujarnya seperti dikutip Antara.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai 10 hari menjelang Idul Fitri.

Pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.