Indonesia Menang di WTO Atas Sengketa Kebijakan Sawit Uni Eropa
WTO menangkan Indonesia atas larangan kelapa sawit Uni Eropa
Fortune Recap
- Indonesia mendapat apresiasi dari putusan WTO terkait sengketa biodiesel berbasis kelapa sawit dengan Uni Eropa
- Uni Eropa dianggap proteksionis dalam menghapus biodiesel kelapa sawit sebagai biofuel, Indonesia menekankan pentingnya menghindari kebijakan serupa di masa depan
- Panel WTO akui dasar logis kebijakan Uni Eropa, tapi temukan pelanggaran dalam pelaksanaannya dan bahwa Indonesia diperlakukan kurang menguntungkan
Jakarta, FORTUNE - Indonesia mengapresiasi putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan RI atas sengketa aturan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit olehUni Eropa. Pemerintah berharap Uni Eropa segera menyesuaikan kebijakannya agar sesuai dengan rekomendasi WTO.
Langkah hukum ini diajukan Indonesia, produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, ke badan penyelesaian sengketa WTO pada 2019. Gugatan tersebut awalnya dipicu oleh kebijakan Uni Eropa yang memutuskan biodiesel berbasis sawit tidak lagi diklasifikasikan sebagai biofuel.
Uni Eropa mengaitkan kebijakan tersebut dengan isu Deforestasi, dan berencana menghapus penggunaannya sebagai bahan bakar transportasi pada 2023 hingga 2030.
Indonesia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk proteksionisme perdagangan yang berlindung di balik alasan lingkungan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, berharap tidak ada lagi kebijakan serupa di masa depan agar tidak menghambat perdagangan global.
"Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan panel WTO. Kami berharap kebijakan serupa tidak akan diterapkan oleh mitra dagang lain karena berpotensi mengganggu arus perdagangan dunia," ungkap Budi dalam pernyataannya pada Kamis (16/1), mengutip Reuters.
Dalam putusannya, panel WTO mengakui bahwa langkah Uni Eropa untuk mengurangi emisi gas rumah kaca memiliki dasar logis. Uni Eropa juga dinilai beralasan menetapkan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit sebagai produk dengan risiko tinggi terhadap deforestasi.
Namun, panel tersebut mengidentifikasi sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Uni Eropa dinilai gagal melakukan peninjauan data secara tepat waktu untuk menentukan risiko, serta tidak memenuhi sejumlah kewajiban transparansi yang telah diatur.
Selain itu, panel WTO menyatakan bahwa Uni Eropa memperlakukan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dari Indonesia dengan perlakuan yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari Uni Eropa sendiri atau negara ketiga lainnya.
Dampak putusan ke perdagangan global
Kementerian Perdagangan Indonesia optimistis Uni Eropa akan menyesuaikan kebijakan mereka untuk mematuhi keputusan WTO tersebut. Di sisi lain, Indonesia akan terus memantau perkembangan perubahan aturan di Uni Eropa untuk memastikan rekomendasi WTO diimplementasikan dengan baik.
Melalui putusan ini, Indonesia menegaskan posisinya dalam memperjuangkan keadilan dalam perdagangan global, khususnya untuk komoditas minyak kelapa sawit yang menjadi andalan ekonomi nasional. Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi preseden positif, mencegah diskriminasi terhadap produk serupa di masa depan.
Di samping itu, putusan ini juga diharapkan memberi dampak signifikan dalam menjaga kelancaran arus perdagangan biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia dengan berbagai mitra dagang di seluruh dunia.