Pemilu 2024 akan dilaksanakan tidak sampai 60 hari lagi, artinya masyarakat akan segera menentukan siapa pemimpin terbaik yang pantas memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat akan dicatut dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Artinya, setiap orang yang masuk dalam DPT memiliki hak penuh dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024 nanti.
Masalahnya, ada sejumlah masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat dan memiliki hak suara, tetapi karena tidak ada dalam DPT, maka ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Apabila Anda merasa telah memenuhi syarat, ada baiknya untuk mengetahui apakah Anda telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk itu, simak cara cek DPT Pemilu online berikut ini!
Apa itu DPT dalam Pemilu?
DPT adalah daftar nama pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
Dalam penyusunannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional akan melakukan rekapitulasi.
Selanjutnya, PPS akan mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
Selain itu, masyarakat kini juga bisa mengecek daftar DPT Pemilu 2024 secara daring dengan mudah.
Cara cek DPT Pemilu 2024 secara online
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda memiliki koneksi internet dan aplikasi browser bawaan atau juga Google Chrome. Lalu, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi situs resmi KPU melalui tautan infopemilu.kpu.go.id
- Anda akan melihat sejumlah menu yang ada. Lalu, cari pilihan Cek DPT Online
- Setelah itu, Anda akan secara otomatis diarahkan menuju tautan cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor apabila sedang berada di luar negeri
- Tekan Pencarian dan tunggu sebentar.
Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul rincian seperti Nomor TPS/DPT, nama pemilih, hingga alamat potensial TPS pada pelaksanaan pemilu
Sebaliknya, Anda akan mendapatkan peringatan bahwa data yang dimasukkan tidak tepat atau notifikasi bahwa belum terdaftar dalam DPT apabila Anda tidak/belum terdaftar.
Bagaimana jika tidak/belum terdaftar?
Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
DPK adalah daftar pemilih yang disusun oleh KPU untuk menampung pemilih yang memenuhi syarat, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.
DPK juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 Pasal 124, yang isinya:
- DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK.
- Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
- Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di daftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
- DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan di atas, pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat KTP.
Pada saat pelaksanaan Pemilu, pemilih yang tidak terdaftar di DPT harus harus membawa KTP/KK.
Itulah cara mudah untuk mengcecek DPT Pemilu online. Semoga panduan ini bermanfaat!