Kemendag Permudah Izin Ekspor-Impor Melalui Aturan Baru, Ini Skemanya
Peraturan baru Kemendag merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru untuk mengatur aktivitas ekspor dan impor. Keduanya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan pers pada Minggu (12/12), mengatakan kedua peraturan baru tersebut telah berlaku pada Senin (15/11).
Menurut Wisnu, salah satu perubahan penting dalam keduanya adalah implementasi Single Submission (SSm), yakni pengajuan perizinan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya adalah menghadirkan data terintegrasi antar kementerian/lembaga serta menjadi superset data demi menghilangkan repetisi dan duplikasi.
“Perizinan ekspor-impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW,” ujarnya.
Skema pengajuan perizinan
Dengan peraturan baru tersebut, pengusaha mengajukan permohonan ekspor-impor melalui Sistem INSW—yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Dengan begitu, pengusaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan khususnya soal ekspor-impor.
Selain soal kecepatan dan kemudahan, lanjut Wisnu, perizinan berusaha melalui sistem SSm ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) serta barcode sebagai jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha.
Kendala awal
Pada awal implementasi SSm, perizinan memang masih terkendala integrasi sistem. Sejumlah elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.
Hal itu menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE, dan menghentikan prosesnya.
Namun, Kementerian Perdagangan, kata Wisnu, dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis. Kini, proses perizinan sudah mulai berjalan normal.
Menurutnya, banyak pengusaha yang belum terbiasa menggunakan sistem SSm saat diberlakukan . Hingga Sabtu (11/12) pukul 19.00 WIB, 3.882 dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW telah diterima oleh INATRADE, dan 2.032 di antaranya harus dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap serta tidak sesuai dengan persyaratan. 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih diproses.
“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” ujarnya. Dia menambahkan, demi mengatasi hambatan pelaku usaha, baik kementeriannya maupun LNSW telah melakukan sosialisasi, asistensi, dan konsultansi melalui aplikasi Zoom dan video tutorial.
Aturan turunan UU Cipta Kerja
Kedua aturan baru tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Wisnu, dengan berlakunya keduanya, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor-impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Namun,perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir,” katanya. Dia mengatakan, secara mendetail hal itu diatur dalam Pasal 49 dan 50 Permendag 19/2021 dan pasal 52,53, dan 54 Permendag 20/2021.