Fortune Recap
- Adrian Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menjadi tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan.
- Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Adrian atau status buronnya.
- OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti kasus Adrian sesuai perundang-undangan.
Jakarta, FORTUNE - Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan menjadi tersangka atas Kasus tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman bahkan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu keberadaan dari Adrian atau berada dalam status buron.
"OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/12).
OJK telah blokir rekening Adrian Gunadi
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Gunadi. OJK memblokir rekening pihak-pihak pemimpin Investree lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Investree siapkan tim likuidasi
Sementara itu, terkait likuidasi Investree, lanjut Agusman, pemegang saham telah menyampaikan usulan nama-nama tim likuidasi kepada OJK. "Selanjutnya, proses likuidasi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Seperti diketahui sebelumnya, Investree telah dicabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa Pencabutan Izin Usaha Investree dilakukan karena melanggar ekuitas minimum serta kinerja memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Ismail.