Cegah Korupsi di Industri Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Anti Fraud
Aturan dapat mencegah dan investigasi fraud.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut aturan ini menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Ia menyebut, seiring dengan peningkatan kompleksitas kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, semakin tinggi pula potensi fraud.
"Untuk menghindari dampak negatif ke industri jasa keuangan, negara, hingga masyarakat, POJK ini dirilis untuk mencegah dan menangani praktik korupsi, penyuapan dan gratifikasi di LJK, utamanya sektor swasta," kata Aman melaui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (14/8).
Lembaga jasa keuangan wajib laporkan deteksi fraud
Dalam aturan tersebut, lembaga jasa keuangan wajib menyusun dan penyampaikan strategi anti fraud serta penyampaian laporan kejadian fraud. Baik laporan rutin maupun insidental, dan diberlakukan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.
Dalam regulasi itu juga diatur kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
"Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK termasuk sektor swasta," kata Aman.
Aturan dapat mencegah dan investigasi fraud
Lebih lanjut, Aman menjelaskan, pedoman penerapan strategi anti fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi. Serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.
"Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat," kata Aman.