NEWS

Cegah Terulangnya Kasus Kresna Life, Asuransi Dilarang Manipulasi Data

Masih ada celah hukum dalam penanganan kasus Kresna Life.

Cegah Terulangnya Kasus Kresna Life, Asuransi Dilarang Manipulasi DataIlustrasi kejahatan siber. Shutterstock/Sergey Nivens
14 August 2024

Jakarta, FORTUNE - Indusrtri Asuransi diimbau untuk berhenti memanipulasi data laporan atau praktik window dressing agar tidak tersandung kasus Kejahatan keuangan. Seperti diketahui, sejumlah oknum asuransi kerap kali melakukan tindakan ilegal itu untuk mendapatkan keuntungan finansial, seperti pencucian uang, penipuan, hingga penggelapan. 

Kondisi itu yang menyebabkan terjadinya kasus financial crime di Indonesia, seperti Asuransi Jiwasraya, Kresna Life, Wanaartha Life, AJB Bumiputera, hingga Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. 

“Sudahilah upaya menyembunyikan fakta atau window dressing, karena kita kini sudah punya aktuaris, kita punya laporan manajemen, kita punya segala macam aturan investasi,” ujar pengamat asuransi, Reza Ronaldo dalam Webinar Infobank ‘Hati-hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan’ di Jakarta, (13/8). 

Waspadai modus benifical owner di asuransi

perbedaan dark web dan deep web
ilustrasi mengakses dark web dan deep web (pexels/nikita belokhonov)

Salah satu kasus yang juga tengah menjadi perhatian publik adalah benificial owner atau pemilik manfaat, yakni orang yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.  

Menurut Pengamat dan Ahli Hukum Keuangan Yunus Husein, modus beneficial owner telah terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut Yunus, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.   

“Jadi kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar si Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan itu,” kata Yunus. 

Sebagai catatan, pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Lebih jauh dia menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip Fugitive Disentitlement Doctrine. Dia dianggap tidak menghargai pengadilan. 

Masih ada celah hukum dalam penanganan kasus Kresna Life

Ilustrasi Kresna Life Insurance/Dok Kresna Life

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.