NEWS

Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Naikkan Harga Produk 30 Persen

Produsen minuman harus melakukan reformulasi produk.

Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Naikkan Harga Produk 30 Persenilustrasi minuman dalam kemasan (unsplash.com/Ridger)
16 January 2025

Fortune Recap

  • Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan harga jual produk minuman dan berpotensi memberikan dampak negatif pada industri makanan dan minuman.
  • Shinta menekankan perlunya pelaksanaan kebijakan yang hati-hati agar tidak memberikan dampak negatif pada dunia usaha, terutama industri makanan dan minuman.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester kedua 2025 menuai komentar dari kalangan pengusaha. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan harga jual produk minuman. Meski kebijakan itu bertujuan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi gula, Shinta menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebijakan yang hati-hati agar tidak memberikan dampak negatif pada dunia usaha, terutama industri Makanan Dan Minuman

"Kebijakan cukai pada produk tertentu, seperti MBDK, berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk di pasar,” kata Shinta kepada Fortune Indonesia (15/1).
 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.