Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
Nominal iuran akan dievaluasi, bakal naik?
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang penghapusan kategori kelas rawat inap 1-2-3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam aturan tersebut, layanan rawat inap harus memenuhi standar fasilitas dengan layanan 12 kriteria.
Meski kelas akan dibuat satu standar, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan bahwa besaran Iuran akan tetap dibuat berbeda dengan kategori lebih sederhana. Namun demikian, Ia kembali menyerahkan keputusan kategori iuran kepada Pemerintah.
“Tetapi yang jelas bahwa pertama harus kita bedakan iuran. Nah kalau iuran itu nominalnya sama, pertanyaannya amanat gotong royongnya dari undang-undang itu di mana? Namanya gotong royong itu yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit. Lalu yang miskin sekali dibayar oleh pemerintah, oleh negara, dan itu sudah terjadi,” kata Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (17/5).
Nominal iuran akan dievaluasi, bakal naik?
Ghufron juga menyatakan bahwa besaran iuran KRIS saat ini juga sedang dievaluasi oleh Pemerintah bersama dengan seluruh pemangku kepentingan seperti praktisi kesehatan, asosiasi Rumah Sakit (RS) dan pelaku industri kesehatan lainya. Ia juga tak menampik bahwa besaran iuran baru berpotensi akan naik ke depannya.
“Ya ada kenaikan boleh, atau lebih bagus, tidak juga boleh dengan strategi yang lain. Tetapi yang jelas ini menunggu semuanya, evaluasi itu. Kira-kira sampai sudah jelas 1 Juli 2025 itu harus berlaku KRIS,” jelas Ghufron.
Di sisi lain, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto menyatakan bahwa besar kecilnya kenaikan iuran nantinya akan mempertimbangkan dari kondisi likuiditas BPJS Kesehatan agar kondisi keuangannya tetap stabil dan tidak defisit.
“Iuran tidak akan sama itu pasti,artinya ada beberapa jenis. Yang kita hitung bagaimana keuangan ini agar likuiditas BPJS Kesehatan tidak kurang,” kata Agus.
Seperti diketahui, berdasarkan data DJSN hingga Maret 2024, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mencapai 269,49 juta orang. Jika dirinci berdasarkan kategori, mayoritas peserta BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai 139,28 juta peserta atau setara 51,7 persen dari total peserta.