Makin Besar,Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun
Kini deposit judi online bisa pakai pulsa.
Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari transaksi Judi Online mencapai Rp600 triliun hingga kuartal I 2024. Nilai tersebut bersumber dari sejumlah pemain judi online yang mencapai 3,29 juta orang.
"Secara akumulasi, judi ini bagian yang terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang kita terima," kata Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM baru-baru ini.
Tercatat, nilai perputaran uang dari judi online semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2022 PPATK mendeteksi perputaran uang judi online mencapai Rp81 triliun. Nilai itu semakin melonjak pada 2023 yang mencapai Rp327 triliun.
Persentase judi online capai 32,1% dari transaksi mencurigakan
Di sisi lain, volume transaksi mencurigakan yang dicatat PPATP tiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2022 terdapat 11.222 transaksi mencurigakan, kemudian di 2023 meningkat menjadi 24.850 transaksi. Sedangkan Januari hingga Mei 2024, tercatat sudah ada 14.575 transaksi mencurigakan termasuk judi online.
Bahkan, dari jumlah tersebut tercatat persentase dari judi online mencapai 32,1 persen. Dan lebih besar dibandingkan transaksi penipuan hingga korupsi.
“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen,” kata Natsir.
Kini deposit judi online bisa pakai pulsa
Di sisi lain, opsi penambahan dan pemindahan dana pemain atau Deposit untuk judi online kini juga semakin beragam. Bahkan, yang terbaru deposit judi online bisa menggunakan pulsa handphone.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, modus deposit tersebut semakin beragam untuk mencari celah aman dari pantauan pemerintah.
"Kami akan bersurat ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ujar Budi, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) juga telah telah menindak 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online untuk diblokir. Upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghentikan peredaran uang di judi online.