Mulai Hari Ini, Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati Tak Berlaku
Masyarakat diimbau menukar koin di bank atau BI.
Jakarta, FORTUNE - Mulai tanggal 1 Desember 2023, Uang Koin Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, 1997 bergambar melati serta uang koin Rp1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit sudah tidak berlaku. Hal tersebut seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mencabut dan menarik uang koin pecahan tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI,
Erwin Haryono menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan. Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/12).
Masyarakat diimbau menukar koin di bank atau BI
BI juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran. Penukarkan bisa dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Penggantian atas uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dilakukan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," jelas Erwin.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Penukaran dapat mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.