NEWS

Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025?

Beban klaim penyakit katastropik BPJS capai Rp34 triliun.

Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025?Ilustrasi Rokok/Shutterstock Joyotejo
06 January 2025

Fortune Recap

  • Kabar penyakit akibat rokok tak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2025 ramai diperbincangkan masyarakat
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengusulkan kebijakan baru bagi penerima manfaat bagi pasien perokok aktif
  • Kebijakan masih dalam pembahasan oleh Pemerintah, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan DJSN
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kabar mengenai Penyakit akibat Rokok bakal tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2025 ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. 

Kabar itu mencuat setelah usul dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas beberapa waktu lalu. Ia berharap adanya kebijakan yang mengatur penerima manfaat bagi pasien dengan riwayat penyakit sebagai perokok aktif. 

"Beli rokok untuk dirinya itu (sebulan) Rp500 ribu. Kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa dipertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” jelas Ghufron. 

Meski demikian, Ia menegaskan bahwa kebijakan itu masih dalam pembahasan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dengan begitu, kebijakan itu belum diberlakukan saat ini. Ia juga menjelaskan, bilamana kelak aturan tersebut berlaku, harus ada detail kejelasan terkait pelaksanaannya. 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.