Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?
Akan berpengaruh langsung terhadap waktu pencairan dana.
Fortune Recap
- Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
- Batas usia pensiun akan diperpanjang hingga mencapai angka 65 tahun secara bertahap dalam tiga tahun sekali, dimulai dari usia pensiun 57 tahun pada 2019.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperpanjang batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025. Keputusan itu diambil sebagai implementasi salah satu pasal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 aturan tersebut, tertulis bahwa batas usia pensiun di Indonesia akan diperpanjang satu tahun hingga mencapai angka 65 tahun secara bertahap dalam tiga tahun sekali.
"Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 itu, dikutip Kamis (9/1).
Uang pensiun BPJS-TK baru bisa dicairkan pada usia 59
Aturan tersebut tentu akan berpengaruh langsung terhadap waktu pencairan dana manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaam (BPJS-TK) yang merujuk pada batas usia pensiun pekerja di Indonesia.
Masih dalam aturan yang sama pada Pasal 19, tertulis bahwa manfaat pensiun hari tua dapat diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun, yakni 59 tahun.
Namun, dana tersebut bisa cair lebih cepat bila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dan diserahkan kepada ahli waris.
Dalam Pasal 18 PP 45/2015 itu juga tertulis bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Nilai itu dihitung dari besaran formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
"Manfaat pensiun berkala menyerupai “gajian” seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun," demikian keterangan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia.
Perpanjangan usia pensiun bakal bebani pekerja lansia
Menanggapi putusan itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, mengatakan kebijakan itu bakal membebani pekerja lansia.
"Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut. Selain itu, diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan nyata," kata Achmad kepada Fortune Indonesia di Jakarta (9/1).
Sebuah survei dari OECD menunjukkan produktivitas tenaga kerja mulai menurun secara signifikan setelah usia 55 tahun, terutama pada sektor yang membutuhkan tenaga fisik.
Selain itu, sebuah laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa sekitar 30 persen pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan.