NEWS

3 Cara Cek Produk BPOM Terbaru, Mudah Sekali!

Bisa cek produk yang ditarik.

3 Cara Cek Produk BPOM Terbaru, Mudah Sekali!BPOM. (dok. BPOM)
18 January 2023

Seperti yang diketahui, izin peredaran produk, seperti makanan, obat-obatan di Indonesia harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang telah mendapat izin dipastikan aman untuk digunakan atau dikonsumsi.

Cara cek produk BPOM bisa Anda lakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantornya. Selain itu, produk yang berizin BPOM akan mendapatkan sebuah kode angka khusus pada bagian kemasan dan tercatat dalam data BPOM.

Hal ini guna mencegah peredaran produk palsu di masyarakat. Bahkan, sejumlah oknum membuat nomor BPOM palsu untuk mengelabui konsumen.

Untuk itu, sebelum Anda membeli makanan, obat-obatan, dan kosmetik, pastikan produk tersebut telah teregistrasi di BPOM.

Rupanya, ada sejumlah cara cek produk BPOM yang bisa Anda lakukan, di antaranya sebagai berikut.

Cara cek produk BPOM manual

Cara cek produk BPOM yang mudah yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek secara manual. BPOM juga telah mengkampanyekan program Cek KLIK kepada masyarakat, yakni: 

  • Cek: Pengecekan secara detail
  • K: Kemasan diterima dalam kondisi baik atau rusak 
  • L: Label produk dapat terbaca secara detail
  • I: Izin edar produk
  • K: Kedaluwarsa pastikan tidak melebih batas waktu berlakunya.

Melalui program Cek KLIK ini, Anda bisa melakukan pengecekan produk secara manual. Selain itu, produk yang BPOM akan menampilkan kode registrasi angka BPOM di bagian kemasan.

Cara cek produk BPOM melalui situs

Agar lebih jelasnya, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Cek BPOM. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://cekbpom.pom.go.id/
  2. Setelahnya, pilih menu Produk dan klik Kategori
  3. Masukkan kata kunci barang atau produk yang ingin dicari
  4. Klik Cari.

Apabila produk telah terdaftar di BPOM, maka akan muncul informasi lengkap mengenai produk tersebut. Info yang tertera nantinya, mulai dari nomor registrasi, nama produk, hingga perusahaan yang mendaftarkannya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.