Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box Gratis Secara Mandiri
Anda bisa mengajukan STB gratis secara mandiri.
Ada beberapa syarat dan cara dapat set top box (STB) gratis dari pemerintah yang harus dipenuhi. Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan migrasi dari TV analog ke digital.
Pemberhentian siaran TV analog atau disebut Analog Switch Off (ASO) tersebut saat ini dilakukan secara bertahap.
Sejak dari hari Rabu (2/11/2022), sebanyak 222 dari 514 daerah di tanah air termasuk Jabodetabek, sudah tidak bisa mengakses siaran TV analog. Konten televisi hanya bisa diakses melalui siaran TV digital.
Apabila Anda masih memiliki TV analog, maka STB harus digunakan sebagai alat agar siaran TV digital bisa tampil di layar kaca Anda.
Pemerintah saat ini telah menyediakan sebanyak 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara gratis ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun bantuan tersebut sebanyak 5,7 juta unit dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) dan 1 juta unit dari Kominfo.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya, ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Untuk lebih jelasnya, berikut artikel lebih lanjut mengenai syarat dan cara dapatkan set top box gratis.
Syarat mendapatkan set top box gratis
Dikutip kominfo.go.id (8/11/2022), adapun syarat dapat set top box gratis adalah termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Di aturan tersebut disebutkan bahwa distribusi STB ditujukan untuk RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Desil-1 adalah kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya 10 persen terendah. Maka, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3LE yang berhak mendapatkan bantuan STB.
Cara mendapatkan set top box gratis
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori RTM, tapi belum mendapatkan bantuan hingga 2 November 2022, Anda bisa mengajukan set top box gratis secara mandiri.
Anda bisa menghubungi layanan call center 159 atau langsung menghubungi nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan bantuan STB di daerah Anda.
Di bawah ini adalah cara dapatkan set top box gratis secara mandiri yang bisa Anda coba, antara lain sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id pada perangkat Anda.
- Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
- Kemudian, klik pencarian.
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa langsung menghubungi layanan call center 159 atau menghubungi nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan bantuan STB di daerah Anda dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga yang asli.
Pendistribusian set top box gratis
Perlu untuk diketahui bahwa pihak Kominfo telah mendistribusikan sebanyak 1.055.360 unit STB secara gratis di seluruh penjuru tanah air hingga 31 Oktober 2022.
Sementara itu, khusus di wilayah Jabodetabek, STB gratis telah dibagikan sebanyak 473.308 atau sebesar 98,7 persen dari target 479.307 unit STB.
Apabila Anda tidak termasuk dalam kategori penerima STB gratis, Anda tidak perlu khawatir dan tidak perlu bergegas membeli TV baru.
Anda bisa membeli STB di toko elektronik terdekat atau memesannya melalui aplikasi secara online. Saat ini, banyak sekali merek STB yang bisa Anda pilih yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Itulah tadi artikel mengenai syarat dan cara dapatkan set top box gratis dari pemerintah. Semoga informasi ini membantu Anda!