Tugas dan Kewenangan BPOM, Apa Bisa Hukum Produsen Obat?
Tugas dan Kewenangan BPOM diatur di Perpres No. 80/2017.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan hasil investigasi obat yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut anak-anak, yang menunjukkan perubahan komposisi obat tanpa izin.
Dalam kasus gagal ginjal anak, nama BPOM menjadi sorotan lantaran menjadi pihak yang memimpin penelusuran, hingga menjatuhi sanksi para produsen yang tak mematuhi ketentuan izin edar BPOM.
Lantas, apa sebenarnya tugas dan kewenangan dari BPOM dan apa saja tanggung jawab dan hal-hal yang dapat mereka lakukan?
Menurut laman resmi pom.go.id, BPOM berperan sebagai pengawas obat dan makanan, sesuai dengan namanya. Tapi, sebenarnya fungsi utamanya lebih dari itu. Fungsi utama BPOM ada 11, mengacu pada Pasal 3 di Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
Tugas dan kewenangan BPOM dilihat dari fungsi utama
BPOM memiliki fungsi utama sebagai berikut:
- Menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum dan selama beredar.
- Melaksanakan pengawasan, sebelum dan selama beredar.
- Koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang POM.
- Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang POM.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya.
- Pengasawan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada semua unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Kewenangan BPOM
Berikut kewenangan BPOM, sesuai Pasal 4 Perpres Nomor 8- Tahun 2017:
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat, sesuai standar dan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai UU.
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang POM sesuai UU.
- Memberi sanksi administratif sesuai dengan UU.
Demikian informasi seputar tugas dan kewenangan BPOM. Semoga ulasannya dapat membantu Anda.