Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Ketahui cara menghitung zakat penghasilan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya
Ilustrasi Zakat Online. Shutterstock/Syafiq Adnan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi. Jenis zakat ini merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Perintah berzakat, termasuk  mengeluarkan zakat penghasilan terdapat pada Alquran Surat Al Baqarah ayat 43. Terdapat pula pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Melansir laman baznas.go.id, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Zakat didapat dari penghasilan yang baik dan rutin, seperti bekerja sebagai pejabat negara, pegawai, karyawan atau tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Selain itu, bisa dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dirangkum dari baznas.go.id, berikut cara menghitung zakat penghasilan dan cara membayarnya.

Nishab dan kadar zakat penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Hal ini tertera dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667 (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp6.828.806  (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan dan cara membayarnya?

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen.

Dapat disimpulkan, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.

Jenis zakat profesi dan rumus menghitungnya

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

  • Nishab Zakat Penghasilan : 85 gram emas
  • Kadar Zakat Penghasilan : 2,5%
  • Haul : 1 tahun

Cara menghitung zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp81.945.667. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000 per bulan.

Cara membayar zakat penghasilan

Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, maka untuk membayar zakat penghasilan harus ditujukan kepada yang berhak menerima. 

Dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, budak atau hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan musafir.

Membayar zakat penghasilan dapat melalui lembaga amil zakat atau didistribusikan langsung kepada golongan yang menerima zakat. Saat ini pembayaran zakat penghasilan juga dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator daring untuk menghitung zakat penghasilan ataupun jenis zakat lainnya.

Ada beberapa kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil zakat, yakni sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi. Namun, boleh saja jika dibayar langsung kepada penerima yang ada di sekitar lingkungan Anda.

Demikian cara menghitung zakat penghasilan dan cara membayarnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya