SHARIA

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Ketahui cara menghitung zakat penghasilan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara MembayarnyaIlustrasi Zakat Online. Shutterstock/Syafiq Adnan
06 April 2023

Jakarta, FORTUNE - Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi. Jenis zakat ini merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Perintah berzakat, termasuk  mengeluarkan zakat penghasilan terdapat pada Alquran Surat Al Baqarah ayat 43. Terdapat pula pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Melansir laman baznas.go.id, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Zakat didapat dari penghasilan yang baik dan rutin, seperti bekerja sebagai pejabat negara, pegawai, karyawan atau tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Selain itu, bisa dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dirangkum dari baznas.go.id, berikut cara menghitung zakat penghasilan dan cara membayarnya.

Nishab dan kadar zakat penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Hal ini tertera dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667 (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp6.828.806  (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan dan cara membayarnya?

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen.

Dapat disimpulkan, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.

Jenis zakat profesi dan rumus menghitungnya

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

  • Nishab Zakat Penghasilan : 85 gram emas
  • Kadar Zakat Penghasilan : 2,5%
  • Haul : 1 tahun

Cara menghitung zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp81.945.667. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000 per bulan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.