Jakarta, FORTUNE - Pengajuan pinjaman KUR di Pegadaian Syariah bisa menjadi salah satu alternatif cara memperoleh modal usaha. Pegadaian Syariah menyediakan solusi keuangan melalui fasilitas pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) bagi para Rahin (nasabah) yang belum memiliki akses ke pinjaman bank karena keterbatasan kemampuan pembayaran.
Meskipun belum mampu memenuhi syarat pinjaman bank, nasabah yang telah memiliki usaha yang layak dan efektif dapat memanfaatkan KUR Pegadaian Syariah berdasarkan Akad Rahn (gadai syariah).
Salah satu keunggulan KUR Syariah Pegadaian adalah biaya pemeliharaannya yang disebut Mu'nah dan tidak dikenakan bunga. Besaran Marhun Bih, yang merupakan nominal uang pinjaman yang disalurkan, bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000.
Dengan menghadirkan KUR Syariah, Pegadaian memberikan alternatif bagi nasabah yang berkeinginan mengajukan pinjaman KUR dengan sistem Syariah tanpa harus mengandalkan pinjaman KUR dari bank konvensional. Program ini memungkinkan Rahin untuk tetap berkembang dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan, tanpa perlu khawatir dengan beban bunga.
Dengan kata lain, KUR di Pegadaian Syariah dapat memberikan pinjaman dengan syarat yang lebih mudah dan terjangkau. Lalu, apa saja syaratnya?
Syarat pinjaman KUR di Pegadaian Syariah
Mengutip informasi dari situs Pegadaian, berikut adalah persyaratan pinjaman KUR di Pegadaian Syariah.
- Membawa fotocopy e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
- Membawa surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
- Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
- Fotocopy rekening listrik/PDAM/Telepon
Pengajuan pinjaman KUR di Pegadaian Syariah bisa menjadi salah satu alternatif cara memperoleh modal usaha, sehingga membantu usaha untuk bertumbuh.