FINANCE

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian langsung cair.

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di PegadaianIlustrasi menggadaikan barang di Pegadaian (Dok. Pegadaian)
11 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Syarat gadai Sertifikat rumah di Pegadaian peru diketahui sebelum berniat menggadaikan sertifikat rumah. Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah yang posisinya berada di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Secara umum, Pegadaian memiliki tiga jenis bisnis, yaitu pembiayaan, tabungan emas, dan jasa-jasa lainnya.

Dalam kaitannya dengan pembiayaan, Pegadaian terkenal di kalangan masyarakat karena menawarkan layanan gadai aset, yang melibatkan jaminan berupa aset tertentu. Perlu dicatat bahwa Pegadaian adalah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang sah memiliki izin untuk melakukan kegiatan gadai aset, seperti rumah, tanah, atau aset berharga lainnya.

Bagi mereka yang tertarik untuk menggadaikan sertifikat rumah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang perlu dipahami. Informasi mengenai syarat-syarat, prosedur pengajuan, dan peraturan pembayaran cicilannya akan dijelaskan lebih lanjut.

Merangkum IDN Times, berikut syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian beserta cara mengajukan dan ketentuan angsurannya, simak dahulu sebelum pergi ke Pegadaian.

Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Mengutip laman Pegadaian, berikut sejumlah syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pengajuan gadai:

  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat angsuran selesai.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman lebih dari Rp50 juta.
  • Surat keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Minimal 1 tahun pengalaman kerja untuk karyawan di luar Pegadaian.
  • Minimal 0 tahun pengalaman kerja untuk karyawan internal Pegadaian.
  • Bagi pengusaha mikro, minimal usahanya sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan sudah sah secara hukum.
  • Bagi profesional formal seperti dokter dan pengacara, harus memiliki izin praktik dan sudah berjalan minimal 1 tahun.
  • Bagi profesional nonformal, harus tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan sudah bekerja minimal 2 tahun.
  • Bagi petani, minimal bekerja 2 tahun dan mendapat penghasilan rutin.
  • Bagi pensiunan, harus memiliki penghasilan rutin per bulan dari tempat bekerja terakhir.

Selain itu, ada beberapa syarat khusus bagi masyarakat yang ingin menggunakan jaminan tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, yaitu:

  • Di bagian depan rumah terdapat lebar jalan yang minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua.
  • Memiliki jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
  • Bukan daerah banjir selama 2 tahun terakhir.
  • Tidak terletak di jalur hijau, yaitu area yang menjadi ruang terbuka hijau untuk publik.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal debitur selama masih di dalam satu kantor area yang sama.

Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Setelah mengetahui syarat pengajuannya, berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang mudah:

  • Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa berkas-berkas syarat yang dibutuhkan, mulai dari sertifikat tanah, kartu identitas, PBB, IMB, dan syarat lainnya.
  • Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas.
  • Setelah berkas lengkap, tim mikro akan survei ke lokasi terkait.
  • Tim mikro akan menyetujui besaran agunan atau jaminan.
  • Jika disetujui, Pegadaian akan memproses pinjaman kepada debitur.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.