OJK Sebut 41 Asuransi Ajukan Pemisahan Unit Usaha Syariah

Sektor jasa keuangan syariah tumbuh positif.

OJK Sebut 41 Asuransi Ajukan Pemisahan Unit Usaha Syariah
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi telah mengajukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

“Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Minggu (15/12).

Mengenai perkembangan prosesnya, Mirza menjelaskan bahwa hingga 25 November 2024, satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah. Proses pengalihan portofolio dari unit syariah ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru saat ini sedang berlangsung.

Selain itu, satu unit syariah dari perusahaan asuransi umum telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan Asuransi Syariah yang sudah ada.

Indeks saham syariah meningkat 2,26 persen

OJK juga telah menerbitkan aturan terkait UUS, termasuk melalui SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).

SEOJK ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, khususnya pada aspek tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, serta kaji ulang ekstern.

Sementara itu, aturan mengenai laporan dan penilaian sendiri (self-assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan ketentuan laporan dan penilaian tata kelola secara umum sebagaimana diatur dalam POJK Tata Kelola Bank Umum.

Secara keseluruhan, OJK menyampaikan bahwa industri keuangan syariah terus menunjukkan tren pertumbuhan. Hal ini antara lain terlihat dari indeks saham syariah (ISSI) yang meningkat sebesar 2,26 persen secara year-to-date (ytd).

Selain itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah tumbuh positif secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah sebesar 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah sebesar 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah sebesar 17,24 persen.

Related Topics

OJKAsuransi Syariah

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Schroders Berniat Jual Unit Bisnis Indonesia
BBRI Bagikan Dividen Interim Rp135 per Saham, Ini Jadwalnya!
Adrian Gunadi Masuk DPO, Masih Buron Dari Kasus Investree
“Juru Selamat” BCA pada 1998, Djohan Emir Mundur Dari Kursi Komisaris
Ini Kinerja Keuangan Alfamart (AMRT), Tutup Ratusan Gerai
Alamtri (ADRO) Bagi Dividen Rp3,2 Triliun, Ini Jadwalnya!