Pengertian Dewan Pengawas Syariah, Tugas dan Fungsinya

Dewan Pengawas Syariah mengawasi lembaga keuangan syariah.

Pengertian Dewan Pengawas Syariah, Tugas dan Fungsinya
ilustrasi tabungan syariah (unsplash.com/Nick Pampoukidis)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pada lembaga keuangan syariah atau bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari azas syariahnya.

Menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah, tiap bank Islam atau lembaga keuangan Islam di Indonesia, Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), wajib membentuk DPS agar tidak melenceng dari prinsip syariah.

Sistem syariah diyakini dapat berpotensi mewujudkan perekonomian yang lebih baik bagi Indonesia dengan menerapkan instrumen zakat, infak, dan sedekah.

Sistem ekonomi syariah memiliki potensi untuk menyejahterakan rakyat berkat penerapan konsep-konsep yang diusungnya. Salah satu daya tarik ekonomi syariah adalah tiadanya unsur riba (bunga), maisir (perjudian/untung-untungan) dan garar (ketidakpastian) dalam berbagai aktivitasnya.

Meski demikian, sistem ini harus memiliki badan independen untuk mengawasi operasional dan praktik lembaga keuangan syariah. Pengawasan diperlukan agar lembaga tersebut tetap konsisten dan berpegang teguh pada prinsip syariah. Badan tersebut dinamakan sebagai DPS.

Pengertian Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap berjalan pada koridor prinsip-prinsip syariah.

Bank syariah maupun bank konvensional yang memasarkan produk, layanan/jasa maupun unit usaha dalam bentuk syariah, wajib membentuk Badan Pengawas Syariah.

Jika dilihat dari segi hukumnya, lembaga DPS ini ditunjuk langsung melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan rekomendasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Rapat tersebut akan memilih anggota-anggota yang direkomendasikan oleh DSN setelah melalui berbagai proses. Anggota tersebut yang nantinya akan bertanggung jawab menjamin semua produk, sistem manajemen, pengelolaan dana dan kebijakan dari Lembaga Keuangan Syariah agar mampu bekerja sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Tugas Dewan Pengawas Syariah

Secara garis besar, tugas Dewan Pengawas Syariah adalah mengevaluasi dan memastikan pemenuhan prinsip syariah berdasarkan pedoman operasional dan produk yang dibuat oleh lembaga keuangan syariah.

Selain itu, tugas Dewan Pengawas Syariah selanjutnya adalah melakukan pengecekan secara berkala mengenai pemenuhan prinsip syariah tentang proses pengumpulan dana, penyaluran dana serta pelayanan jasa suatu perusahaan.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000, wewenang dan tanggung jawab DPS adalah sebagai berikut:

  1. Menyampaikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tentang hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.
  2. Mengawasi secara aktif atau pasif dalam implementasi fatwa DSN-MUI serta mengendalikan produk, jasa layanan, penjualan dan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Sebagai penghubung antara perusahaan syariah dengan DSN dalam memberikan usul serta saran dalam mengembangkan produk dan jasa pada lembaga keuangan syariah yang membutuhkan tinjauan dan masukan DSN.
  4. Menyusun persoalan yang membutuhkan legalisasi DSN.
  5. Mengabarkan kegiatan usaha dan progres dari Lembaga Keuangan Syariah kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan ke Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Pada dasarnya, fungsi Dewan Pengawas Syariah yang utama adalah menjamin segala kebijakan tentang produk syariah pada suatu perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah. DPS juga melaksanakan pengembangan produk atau jasa yang akan dilaporkan kepada DSN untuk mengantongi fatwa DSN. Berikut fungsi lainnya dari DPS:

  1. Penasihat dan pemberi saran ke direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.
  2. Mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN terkait usul dan saran pengembangan produk maupun jasa dari lembaga keuangan syariah yang membutuhkan kajian dan fatwa dari DSN.
  3. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  4. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah ke pimpinan lembaga yang bersangkutan dan ke DSN.
  5. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina