Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini terdapat dua asuransi yang berencana mengalihkan sebagian hingga seluruh portofolio unit usaha syariah miliknya ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, kedua asuransi itu ialah PT Axa Insurance Indonesia dan PT Asuransi Sonwelis Takaful. Ogi menyatakan, upaya itu dilakukan asuransi untuk memenuhi aturan POJK No.11 Tahun 2023.
"PT Axa Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia, serta mengajukan pengembalian izin unit syariah," jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/10).
Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio AXA Insurance ke Zurich Syariah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asuransi Sonwelis Takaful minta persetujuan pemegang polis
Sementara itu, untuk Asuransi Sonwelis Takaful juga telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolio ke Zurich Syariah dan sedang dalam proses melakukan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis.
"PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 1 bulan," kata Ogi.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin-off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.
"OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri Asuransi syariah ke depan," kata Ogi.
Premi asuransi syariah hanya tumbuh 2,90%
Ogi juga menjelaskan, kinerja asuransi syariah masih cukup positif. Tercatat, kontribusi premi asuransi syariah per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun atau tumbuh 2,90 persen (yoy). Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen ari total seluruh aset perasuransian (komersial).
"Salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah adalah untuk menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah," kata Ogi.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi Asuransi Syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan Asuransi Syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.