Jakarta, FORTUNE - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bakal mengakuisisi 100 persen saham dari PT Bank Victoria Syariah (Bank Victoria Syariah) atau BVIS dengan nilai saham mencapai Rp1,06 triliun. Pengumuman itu disampaikan pada prospektus yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik.
“Unit Usaha Syariah BTN, BTN bermaksud membentuk suatu Bank Umum Syariah melalui strategi anorganik, yaitu pengambilalihan BVIS," tulis manajemen BTN dalam prospektus, dikutip di Jakarta, Senin (20/1).
Penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) telah dilakukan para pihak pemegang saham BVIS yang bertempat di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. Perjanjian tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang.
Ini struktur pemegang saham Bank Victoria Syariah
Bila melihat struktur pemegang saham dari Bank Victoria Syariah, tercatat Victoria Investama menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 80,18 persen saham. disusul Bank Victoria International sebesar 19,80 persen dan BHP Jakarta 0,0016 persen.
Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100 persen dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi akuisisi BVIS dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.
“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan,” ujar Nixon melalui keterangan resmi di Jakarta, (20/1).
Ini alasan BTN memilih Bank Victoria Syariah
Proses pemilihan bank syariah yang akan diakuisisi BTN memang cukup dramatis. Setelah batal mengakuisisi Bank Muamalat, BTN melabuhkan pilihannya ke Bank Victoria Syariah.
Nixon LP Napitupulu menjelaskan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu memakan waktu.
Pasalnya, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensional-nya jika nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan keuangan kuartal terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.
Per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2 persen year-on-year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun. Berdasarkan proyeksi yang dilakukan BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun hingga Rp67 triliun.