Jakarta, FORTUNE - Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid menyatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak terlibat dalam kisruh Kuota Haji. Hal ini dijelaskan pasca rapat pansus yang digelar pada (2/9).
“Kalau BPKH pasti tidak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” sebut Nusron melalui kepada media, yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/9).
Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucap Nusron.
BPKH hanya membayarkan sesuai pagu
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR telah meminta penjelasan dari Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.
Dihadapan pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," kata Fadlul.
Seperti diketahui sebelumnya, tujuan dari pembentukan pansus haji semata-mata untuk mengevaluasi setiap kegiatan pelaksanaan haji 2024 yang diduga terdapat pelanggaran serius.
Salah satu pelanggaran yang disoroti ialah adanya penambahan 21 ribu kuota haji yang diduga untuk haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) plus. Terdapat juga masalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang sering mengalami keterlambatan.