Hanya Juru Bayar,Pansus Haji Sebut BPKH Tak Terlibat Kisruh Kuota Haji

BPKH hanya membayarkan sesuai pagu.

Hanya Juru Bayar,Pansus Haji Sebut BPKH Tak Terlibat Kisruh Kuota Haji
Ilustrasi keberangkatan haji/Dok. haji.kemenag.go.id
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid menyatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak terlibat dalam kisruh Kuota Haji. Hal ini dijelaskan pasca rapat pansus yang digelar pada (2/9). 

“Kalau BPKH pasti tidak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” sebut Nusron melalui kepada media, yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/9). 

Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu. 

“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucap Nusron.

BPKH hanya membayarkan sesuai pagu

Keterangan Pers Kepala Pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ) Fadlul Imansyah Usai Bertemu Wakil Presiden, Rabu (17/1). (Tangkapan layar)

Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR telah meminta penjelasan dari Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024. 

Dihadapan pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi. 

"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," kata Fadlul. 

Seperti diketahui sebelumnya, tujuan dari pembentukan pansus haji semata-mata untuk mengevaluasi setiap kegiatan pelaksanaan haji 2024 yang diduga terdapat pelanggaran serius.  

Salah satu pelanggaran yang disoroti ialah adanya penambahan 21 ribu kuota haji yang diduga untuk haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) plus. Terdapat juga masalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang sering mengalami keterlambatan.

Related Topics

Kuota HajiBPKHDPR

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
TikTok Diblokir Mulai 19 Januari 2025, Pengguna AS Beralih
WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Openspace Himpun Dana US$165 Juta, Siap Perluas Investasi Startup
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers