Jakarta, FORTUNE – Dalam memulai Investasi dengan konsep Syariah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tak salah memilih instrumen investasi syariah, khususnya Reksa Dana syariah.
Hal ini menjadi penting mengingat semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memilih investasi yang mendatangkan imbal hasil namun tetap menyesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Direktur PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), Danica Adhitama mengatakan bahwa memilih berinvestasi di produk-produk reksa dana syariah yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi adalah langkah yang bijak.
"Pertama yang perlu diperhatikan adalah manajer investasi yang memasarkan produk reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang membantu menajemen dalam mengawasi dan memonitoring kegiatan manajer investasi agar sesuai dengan prinsip syariah," jelas Danica melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/4).
Ia menjelaskan, efek-efek investasi yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya adalah yaitu saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah dan efek syariah lainnya. Penentuan efek dan kelas aset ini menggunakan perhitungan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Syariah.
Perhatikan akad dan manajer investasi syariah
Tips kedua adalah memperhatikan akad yang digunakan dalam memulai investasi di reksa dana. Di indonesia, akad Wakalah adalah akad yang paling lazim digunakan, dimana seorang investor memberikan kepercayaan kepada manajer investasi untuk dapat mengelola dana yang di investasikan.
Kemudian, manajer investasi mengelola investasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan manajer investasi juga mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan dari dana yang telah di investasikan sedangkan pokok ataupun nilai tambah dari dana yang di investasikan sepenuhnya adalah milik investor.
Ketiga; setiap manajer investasi, berdasar arahan dari Dewan Pengawas Syariah secara periodik melakukan cleansing. Cleansing adalah suatu proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal – hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.
Proses cleansing ini biasanya dilakukan untuk memisahkan keuntungan investasi dari pendapatan bunga/capital gain dari efek yang sudah keluar dari Daftar Efek Syariah (DES). Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir Februari 2024 terdapat 264 produk reksa dana syariah atau 15,37 persen dari total 1.718 produk reksa dana yang dipasarkan di Indonesia. Sesuai dengan namanya, reksa dana syariah akan mengalokasikan dana investasinya ke efek-efek investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah atau yang biasa disebut dengan DES.