OJK Ungkap Nasib Bank Muamalat Usai Batal diakuisisi BTN

OJK ajak investor asing investasi di bank syariah RI.

OJK Ungkap Nasib Bank Muamalat Usai Batal diakuisisi BTN
Bank Muamalat. (gbgindonesia.com)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Proses akuisisi Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Bank Muamalat)  oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) harus batal di tengah jalan lantaran tidak adanya kesepakatan antar kedua pihak. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengimbau Bank Muamalat untuk gencar mencari investor baru untuk memperkuat bisnis. 

"Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum," kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/7).

OJK ajak investor asing investasi di bank syariah RI

ShutterStock/JOAT

OJK juga membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia sesuai dengan roadmap perkembangan perbankan syariah. 

Dian menyebut, upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh. 

Upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respon industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah. "Diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif," kata Dian. 

OJK belum terima laporan BTN

Ilustrasi Kantor Cabang BTN di Kuningan Jakarta/Dok BTN

Di sisi lain, Dian juga belum menerima laporan permohonan pengajuan akuisisi dari BTN. Seperti diketahui, setelah berpaling dari Bank Muamalat, BTN dikabarkan melirik Bank Victoria Syariah untuk diakuisisi guna menjadi cangkak bisnis BTN Syariah. 

"Sampai dengan saat ini, OJK belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan," kata Dian. 

Dalam hal ini, lanjut Dian, apabila terdapat permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada OJK, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

OJK menila, rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan proses merger. "Itulah sebabnya kenapa OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN," pungkas Dian.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN