Jakarta, FORTUNE - Proses akuisisi Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Bank Muamalat) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) harus batal di tengah jalan lantaran tidak adanya kesepakatan antar kedua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengimbau Bank Muamalat untuk gencar mencari investor baru untuk memperkuat bisnis.
"Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum," kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/7).
OJK ajak investor asing investasi di bank syariah RI
OJK juga membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia sesuai dengan roadmap perkembangan perbankan syariah.
Dian menyebut, upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh.
Upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respon industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah. "Diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif," kata Dian.
OJK belum terima laporan BTN
Di sisi lain, Dian juga belum menerima laporan permohonan pengajuan akuisisi dari BTN. Seperti diketahui, setelah berpaling dari Bank Muamalat, BTN dikabarkan melirik Bank Victoria Syariah untuk diakuisisi guna menjadi cangkak bisnis BTN Syariah.
"Sampai dengan saat ini, OJK belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan," kata Dian.
Dalam hal ini, lanjut Dian, apabila terdapat permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada OJK, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menila, rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan proses merger. "Itulah sebabnya kenapa OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN," pungkas Dian.