SHARIA

LPPOM MUI Telah Sertifikasi Halal 468 Rumah Potong Hewan

Implementasi UU no 33 tahun 2014.

LPPOM MUI Telah Sertifikasi Halal 468 Rumah Potong HewanDaging kurban yang akan dibagikan kepada warga sekitar. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
03 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Selama tahun 2021 hingga 2023,  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 468 Rumah Potong Hewan (RPH). 

Terbaru, LPPOM MUI menyerahkan sertifikasi halal untuk 13 pelaku usaha di Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang dikelola oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha RPHU dilaksanakan di RPHU Rorotan, Jakarta Utara Kamis, 2 Agustus 2023.

Menurut Direktur LPPOM Pusat, Muslich, pemberian sertifikasi halal kepada RPHU adalah langkah yang sangat penting dan strategis. Hal ini karena RPHU merupakan hulu dari proses sertifikasi halal, khususnya produk makanan yang menggunakan bahan baku daging.

"Pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPHU ini mendesak untuk dilaksanakan dan juga secara langsung akan menggerakan perekonomian UMKM di DKI Jakarta,” ujarnya, melansir Republika (3/8).

Muslich juga menyampaikan, pemberian Sertifikasi Halal ini, merupakan upaya semua pihak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014). 

Lebih jauh lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).  Melalui regulasi ini juga dijelaskan bahwa sertifikasi halal wajib dimiliki oleh rumah potong hewan sebelum 17 Oktober 2024.

Proses sertifikasi halal RPHU

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi S., menjelaskan proses dari pengisian formulir hingga terbitnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha RPHU Rorotan ini berlangsung sekitar dua pekan.

“Semoga sertifikat halal yang diterima dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Pemda DKI Jakarta, Sri Haryati, berharap dukungan dari semua pihak untuk kegiatan ini. Menurutnya, dengan memberikan sertifikasi halal kepada RPHU, akan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi para UMKM yang terlibat dalam usaha pemotongan hewan di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa dalam tahun ini atau paling lambat tahun depan, semua RPHU di bawah pengelolaan mereka akan memiliki sertifikasi halal.

Hasil Survei IPB dan KNEKS pada 2021 mengungkapkan, dari total 1.331 RPH baru 15 persen yang memiliki sertifikat halal. Sementara, pada 2022 data BPS menyebut ada 1.644 RPH dan TPH yang tersebar di Indonesia.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.