Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait fenomena Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menarik dana simpanan hingga pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memandang penarikan dana nasabah hingga organisasi merupakan hal yang wajar di industri keuangan. Namun demikian, Dian mewanti-wanti pentingnya manajemen likuiditas dan risiko untuk menjaga loyalitas nasabah.
"Kami hanya ingin pastikan bank (BSI) untuk memenuhi kecukupan (likuiditas). Jadi manajemen likuiditas, manajemen risiko harus dipertahankan," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin (10/6).
Ia mengaku belum mendapat laporan terkait alasan PP Muhammadiyah dalam penarikan dana tersebut. Namun demikian, dirinya menekankan pentingnya komunikasi antara nasabah dan pihak perbankan.
Likuiditas BSI masih aman?
Sependapat dengan hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga menyatakan bahwa penarikan dana di bank menjadi wajar. Ia juga menilai bahwa industri perbankan syariah harus memiliki keseimbangan dan tidak ada yang besar sendiri.
"Seperti Bank Muamalat dan BTN kan kita mau menjadi keseimbangan di industri bank syariah," kata Erick di Gedung DPR, Jumat (7/6).
Bila melansir laporan keuangan BSI, likuiditas bank ini berdasarkan rasio financing to deposit ratio (FDR) masih cukup tinggi dan aman mencapai 83,05 persen pada Maret 2024. Dari rasio itu, BSI bahkan menghimpun dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp297,34 triliun atau naik 10,43 persen (yoy).
Sementara itu, diketahui sebelumnya, PP Muhammadiyah sedang melakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari BSI dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah daerah serta bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah. Hal itu tercatat dalam memo yang merupakan hasil dari pertemuan PP Muhammadiyah dengan AUM pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta.