SHARIA

Proses Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Alot, Kemungkinan Batal?

Meleset target, due diligence kedua perusahaan cukup alot.

Proses Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Alot, Kemungkinan Batal?Bank Muamalat. (gbgindonesia.com)
14 June 2024

Fortune Recap

  • Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah meleset dari target yang direncanakan akan rampung di Maret dan April 2024.
  • Kinerja Bank Muamalat yang memerah di akhir 2023 disebut jadi penyebab batalnya aksi korporasi tersebut.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan pihaknya belum menerima surat terkait aksi korporasi itu, namun tetap memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi perbankan syariah.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) yang akan dimergerkan dengan BTN Syariah terbilang alot dan meleset dari target. 

Padahal, Menteri BUMN, Erick Thohir hingga Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu memproyeksikan aksi korporasi itu bakal rampung di Maret dan April 2024. Bahkan, ada salah satu informasi di pasar saham menyebut bahwa aksi tersebut batal lantaran kinerja Bank Muamalat yang memerah di akhir 2023 lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat terkait aksi korporasi itu. 

"Pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK," kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/6). 

Dian tidak merinci apakah aksi korporasi ini masih akan berlanjut atau sudah bubar jalan. Namun demikian, OJK mengklaim akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan syariah. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.