Dilarang Beroperasi, TikTok Shop di Indonesia Resmi Tutup Hari Ini

TikTok menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Dilarang Beroperasi, TikTok Shop di Indonesia Resmi Tutup Hari Ini
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - TikTok secara resmi akan menghentikan operasional layanan TikTok Shop di Indonesia per hari ini, Rabu (4/10) pada pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap larangan social commerce beroperasi di Indonesia. 

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, perusahaan mengungkapkan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi regulasi serta Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dikutip dari rilis resminya, Selasa (3/10).

Kendati demikian, TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya. 

Untuk pesanan yang masih berlangsung, TikTok berkomitmen memberikan dukungan dan layanan kepada pelanggan. “Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” ujarnya.

Media sosial asal Tiongkok ini pun menyatakan akan berupaya melakukan  penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop untuk berdagang. Larangan itu diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Dalam aturan terbaru itu, media sosial (medsos) hanya boleh digunakan untuk promosi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan.

Jokowi sorot fenomena TikTok Shop

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti fenomena TikTok Shop yang dinilai menjadi refleksi keterlambatan birokrasi dalam menyiapkan regulasi.

Jokowi menyebut,seharusnya ada regulasi yang dapat mengatur keberadaan teknologi baru. Apalagi, ketika muncul pro dan kontra TikTok Shop yang diduga mengancam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan. Kalau enggak siap, yang kena nanti seperti yang baru saja kejadian, TikTok Shop, bisa mengenai UMKM kita, mengenai pasar-pasar tradisional kita,” ujar saat sambutan Rakernas Korpri yang disiarkan secara virtual, Selasa (3/10).

Jokowi pun menuturkan, sebenarnya setiap e-commerce dapat memberi manfaat jika didukung oleh regulasi, tetapi bisa berdampak buruk jika tidak diikuti oleh aturan yang dibutuhkan.

Kekhawatiran serupa juga dialami oleh sejumlah negara besar.  Ketika hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di India pada September lalu, Jokowi menungkapkan, ada enam negara yang mengkhawatirkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). 

"Apa yang ditakutkan, teknologinya ini sudah melesat maju, regulasinya belum siap, belum ada, sudah ke mana-mana," kata dia. 

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi memiliki tugas untuk menyiapkan regulasi terkait teknologi yang berkembang pesat.

"Harus diubah orientasinya, tapi memang dimulai dari pusatnya dulu. Sistemnya, peraturannya, regulasinya, memang agar orientasinya berubah," ujarnya. 


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil