Jakarta, FORTUNE - Pelaksanaan Peraturan Presiden No.32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk Komite publisher rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengatakan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” kata dia lewat keterangannya, Jumat (23/2).
Nezar menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.
“Satu orang mewakili pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Mengenai proses kerja, kata Nezar, mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights, “Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” katanya.
Tugas dari komite publisher rights
Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Menurut Nezar, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu, dan berlaku independen demi menjaga netralitas.
“Tetapi, mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” ujarnya.
Menurutnya, komite juga dapat melakukan pengawasan dan pengawalan dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.
Menurutnya, hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.
“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Arbitrase atau yang lain,” katanya.