Jokowi Rilis Perpres Publisher Rights, Ada Bagi Hasil Platform & Media
Tanggung jawab platform digital ke perusahaan pers diatur.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan tentang publisher rights.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Aturan yang ditetapkan pada 20 Februari 2024 tersebut memuat sejumlah ketentuan yang telah lama didorong penerbit dan media untuk menciptakan ekosistem yang adil. Terutama dalam hal distribusi konten yang selama ini didominasi oleh perusahaan platform seperti Google, Facebook, dan lain-lain.
"Jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital," demikian bunyi konsiderans Perpres tersebut, dikutip Selasa (20/2).
Pasal 2 Perpres tersebut menegaskan bahwa beleid ini "mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan."
Secara umum, ruang lingkup yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, serta pendanaan.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa perusahaan platform digital diwajibkan untuk:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang melanggar Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
b. berupaya maksimal untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
d. melaksanakan pelatihan dan program yang bertujuan mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
e. berusaha sebaik mungkin dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
f. bekerja sama secara aktif dengan perusahaan pers.
Kerja sama dimaksud dalam huruf f Pasal 6 mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, serta bentuk lain yang disepakati bersama.
"Bagi hasil, sebagaimana dijelaskan [...], merujuk pada pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers oleh perusahaan platform digital, yang dihitung berdasarkan nilai keekonomian," demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres tersebut.
Komite
Kemudian, pada Bab IV Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Komite merupakan tim independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers untuk memastikan pemenuhan kewajiban platform digital.
Dalam Pasal 11, aturan tersebut memerinci tanggung jawab komite untuk melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan dan pemberian fasilitasi dalam pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital
b. pemberian rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pengawasan.
c. pemfasilitasian arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8.
Terakhir, dalam Pasal 18, disebutkan bahwa pendanaan Komite dapat bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.