KPPU Setop Pemeriksaan Dugaan Monopoli Jasa Kurir Shopee

Shopee telah sepakati pakta integritas dengan KPPU.

KPPU Setop Pemeriksaan Dugaan Monopoli Jasa Kurir Shopee
Logo shopee (shopee.co.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Keputusan diambil dalam sidang pada 7 November 2024 di Kantor KPPU, Jakarta, dipimpin oleh Aru Armando dan didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
  • Perubahan pada aplikasi Shopee menciptakan kesempatan yang sama bagi seller dan buyer.

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menghentikan pemeriksaan atas dugaan Monopoli jasa kurir oleh PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat, setelah kedua perusahaan melaksanakan komitmen dalam pakta integritas perubahan perilaku.

Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada 7 November 2024 di Kantor KPPU, Jakarta, dengan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Aru Armando serta didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pelaksanaan komitmen perubahan perilaku yang diajukan oleh Shopee dan Nusantara Ekspres Kilat, yang dianggap telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pakta integritas dimaksud.

“Dengan adanya perubahan pada aplikasi Shopee, para pelaku usaha ini telah menciptakan kesempatan yang sama bagi semua seller dan buyer untuk memilih opsi pengiriman yang bersaing secara adil. Ini juga memastikan bahwa pengguna platform memiliki kebebasan dalam memilih layanan tanpa adanya pemaksaan atau pembatasan,” kata Deswin dalam keterangannya, Jumat (8/11).

Perkara ini awalnya bermula dari inisiatif KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan Shopee diduga melakukan praktik diskriminatif dalam pengaturan algoritma untuk memprioritaskan Shopee Express dalam layanan pengiriman.

Bakal tetap diawasi dalam 90 hari

Deswin menjelaskan bahwa dalam sidang pendahuluan pada 11 Juni 2024, kedua perusahaan tersebut mengajukan perubahan perilaku sebagai upaya penyelesaian perkara.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani pada 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi, dengan KPPU melakukan pengawasan selama 90 hari untuk memastikan pelaksanaannya.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disusun pada 1 November 2024, KPPU menyimpulkan bahwa perusahaan telah memenuhi komitmen yang diminta, termasuk mengakhiri praktik diskriminatif yang sebelumnya terindikasi menghilangkan opsi pemilihan kurir bagi konsumen dan menstandarisasi pilihan jasa pengiriman.

“Terkait layanan jasa pengiriman [kurir] di platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh seller dan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing,” ujar Deswin.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil