KPPU Setop Pemeriksaan Dugaan Monopoli Jasa Kurir Shopee
Shopee telah sepakati pakta integritas dengan KPPU.
Fortune Recap
- Keputusan diambil dalam sidang pada 7 November 2024 di Kantor KPPU, Jakarta, dipimpin oleh Aru Armando dan didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
- Perubahan pada aplikasi Shopee menciptakan kesempatan yang sama bagi seller dan buyer.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menghentikan pemeriksaan atas dugaan Monopoli jasa kurir oleh PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat, setelah kedua perusahaan melaksanakan komitmen dalam pakta integritas perubahan perilaku.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada 7 November 2024 di Kantor KPPU, Jakarta, dengan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Aru Armando serta didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pelaksanaan komitmen perubahan perilaku yang diajukan oleh Shopee dan Nusantara Ekspres Kilat, yang dianggap telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pakta integritas dimaksud.
“Dengan adanya perubahan pada aplikasi Shopee, para pelaku usaha ini telah menciptakan kesempatan yang sama bagi semua seller dan buyer untuk memilih opsi pengiriman yang bersaing secara adil. Ini juga memastikan bahwa pengguna platform memiliki kebebasan dalam memilih layanan tanpa adanya pemaksaan atau pembatasan,” kata Deswin dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Perkara ini awalnya bermula dari inisiatif KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan Shopee diduga melakukan praktik diskriminatif dalam pengaturan algoritma untuk memprioritaskan Shopee Express dalam layanan pengiriman.
Bakal tetap diawasi dalam 90 hari
Deswin menjelaskan bahwa dalam sidang pendahuluan pada 11 Juni 2024, kedua perusahaan tersebut mengajukan perubahan perilaku sebagai upaya penyelesaian perkara.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani pada 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi, dengan KPPU melakukan pengawasan selama 90 hari untuk memastikan pelaksanaannya.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disusun pada 1 November 2024, KPPU menyimpulkan bahwa perusahaan telah memenuhi komitmen yang diminta, termasuk mengakhiri praktik diskriminatif yang sebelumnya terindikasi menghilangkan opsi pemilihan kurir bagi konsumen dan menstandarisasi pilihan jasa pengiriman.
“Terkait layanan jasa pengiriman [kurir] di platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh seller dan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing,” ujar Deswin.