Revisi Permendag 50 Tahun 2020, Medsos dan E-Commerce Resmi Dipisah

Pemerintah mengatur perdagangan digital dalam negeri.

Revisi Permendag 50 Tahun 2020, Medsos dan E-Commerce Resmi Dipisah
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta, Senin (11/9). EKO WAHYUDI/FORTUNE Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melarang social commerce berjualan. Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Senin (25/9).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan disahkan besok.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang,” kata dia dalam konferensi pers usai rapat di Istana Presiden yang disiarkan secara virtual, Senin (25/9).

Dalam revisi Permendag itu, pemerintah memisahkan media sosial dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok dan lainnya menjadi social commerce yang mempunyai peran untuk berdagang secara elektronik sekaligus media sosial.

Menurut Zulkifli, jika disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, pihak platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur perdagangan secara leluasa.

Terpenting, pemerintah melarang platform e-commerce bertindak sebagai produsen.

“Ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk berbisnis,” ujarnya.

Perlakuan sama barang domestik dan impor

 

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

Zulkifli mencontohkan produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan tergantung barang yang dipasarkan.

"Sekarang kita juga buat positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce dalam negeri hanya boleh di atas harga US$100.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," kata Zulkifli.

Jokowi atur perdagangan digital

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).

Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut Jokowi, proses revisi lainnya terkait aturan ini sudah rampung dilakukan.



 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024