Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal rencana Investasi dari Apple Inc. senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) untuk dua tahun ke depan.
Angka ini melonjak 10 kali lipat dibandingkan rencana awal yang hanya US$10 juta atau Rp158 miliar yang ditujukan untuk pembangunan pabrik aksesori dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Proposal dari Apple tertanggal 18 November 2024 telah kami terima pada 19 November 2024,” ujar juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di hadapan pers, Rabu (20/11).
Febri mengatakan Kemenperin langsung bergerak cepat menjadwalkan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) demi membahas nasib proposal tersebut.
“Pak Menteri [Perindustrian] merespons positif komitmen investasi ini dengan langsung mengadakan rapat pimpinan besok pagi,” katanya
Meski begitu, Kemenperin tetap mengingatkan Apple memenuhi komitmen investasi senilai Rp300 miliar guna mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mencakup ketentuan penghitungan TKDN untuk produk seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet melalui tiga skema: pembangunan pabrik di dalam negeri, pengembangan aplikasi, atau inovasi lokal.
Sebelumnya, Apple telah memilih skema pengembangan inovasi dengan mendirikan Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa penjualan IPhone 16 di Indonesia masih tertunda karena proses pemenuhan TKDN belum selesai.
“Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar. Jika ini dipenuhi, Apple akan mencapai nilai TKDN 40 persen dan produknya bisa masuk Indonesia,” ujarnya.
Febri mengatakan pemenuhan TKDN penting bagi penciptaan kesetaraan bagi seluruh investor di Indonesia dan dorongan nilai tambah serta penguatan struktur industri nasional.
“Ini bukan sekadar soal nilai investasi, tapi juga menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif, baik bagi Indonesia maupun negara lain tempat Apple berinvestasi,” ujarnya.
Indonesia merupakan negara yang mencatatkan penjualan ponsel Apple terbesar di Asia Tenggara pada 2,61 juta unit tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” katanya.
Syarat Apple berdagang di Indonesia
Kemenperin memberikan sejumlah syarat dagang kepada produsen iPhone tersebut, di antaranya kewajiban mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, dan melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Ihwal TKDN, Kemenperin memperlakukan aturan yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memproduksi Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena minimnya investasi perusahaan.